Faktahukumntt.Com,MALAKA-Ajudan Wakil Bupati Malaka Dulan dilaporkan ECP ke Polres Malaka karena menghindar setelah berhutang 150 juta, Kamis (8/5/25). ECP melapor menggunakan alat bukti berupa hasil print rekening koran.
Dulan terlibat utang 150 juta ke ECP pada tahun 2024 lalu. ECP mentransfer uang sebesar 150 juta ke rekening pribadi Dulan yang saat ini menjadi Ajudan Wakil Bupati Malaka Henrik Melki Simu (HMS).
Masalah utang piutang antara ECP selaku pemberi hutang dan oknum ASN yang bernama Dulan ini sudah sampai ke ranah hukum.
Kepada wartawan, ECP menyampaikan, Dulan melakukan peminjaman uang sebanyak 150 juta dan ditrnsfer melalui rekening pribadinya.
ECP menyampaikan, jika sudah mengadukan Dulan ke Polisi dan akan melayangkan somasi terhadap oknum ASN ini.
“Saya merasa abang Dulan melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” tutur ECP.
ECP juga menambahkan, sebagian dari uang 150 juta itu ditransfer ke kerabat dekat Dulan. Media juga akan mengungkap siapa kerabat dekat dari Oknum ASN tersbut.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.