FaktahukumNTT.com, ASAHAN, SUMATERA UTARA — Operasi besar-besaran Polda Sumatera Utara menggegerkan publik setelah berhasil menggulung jaringan narkoba skala besar di wilayah Asahan dan sekitarnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 160,67 kilogram sabu disita dari berbagai lokasi selama periode 1 Januari hingga 7 Mei 2025. Total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp189,7 miliar, dengan estimasi potensi penyelamatan hingga 873.959 jiwa.
Wakil Kepala Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas jaringan narkoba, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kami tak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir timur yang rawan menjadi pintu masuk dari luar negeri,” ujar Rony dalam konferensi pers di Asahan, Kamis (8/5/2025).
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita 6,079 kg ganja, 899 gram kokain, dan 45.881 butir ekstasi. Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, serta Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara, berhasil menangkap 499 tersangka, yang terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
