FaktahukumNTT.com, Ciamis — Seorang mahasiswa hukum berinisial F (27) ditangkap oleh Kepolisian Resor Ciamis atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mengemuka setelah adanya laporan dari orang tua salah satu siswa yang merasa anaknya menjadi korban perlakuan tidak pantas.
Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Akmal, dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025), menyampaikan bahwa sejauh ini telah teridentifikasi 13 korban. “Kami mendirikan posko pengaduan agar siapa pun yang merasa pernah menjadi korban dapat melapor,” ujarnya.
Tersangka F selama ini dikenal sebagai pembicara muda yang sering diundang ke sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi seputar kenakalan remaja dan bahaya narkoba. Ia mendekati siswa melalui kegiatan tersebut, yang dijalankan dengan persetujuan dari kampus tempat ia menempuh pendidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, korban mengaku mengalami tekanan dan tindakan kekerasan baik verbal maupun fisik. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa mereka mengikuti perintah pelaku. Lokasi kejadian berbeda-beda, termasuk di luar lingkungan sekolah dan di tempat pribadi tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
