Maumere, FHNC – Menyikapi erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki yang menyebabkan semburan abu vulkanik dan telah berdampak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, S.H., mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan.
Dalam himbauan bernomor Kominfo 500.14/43/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025, Bupati menekankan pentingnya langkah antisipatif yang harus dilakukan oleh warga untuk meminimalisasi risiko kesehatan dan gangguan aktivitas akibat paparan abu vulkanik.
Berikut isi himbauan tersebut:
- Mengurangi aktivitas di luar rumah dan tetap berada di dalam rumah bila tidak ada keperluan mendesak.
- Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, kacamata, serta penutup kepala dan mulut saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah gangguan pernapasan.
- Menutup rapat sumber air bersih (seperti sumur dan tempat penampungan air) untuk mencegah pencemaran abu vulkanik.
- Segera membersihkan tubuh, pakaian, dan peralatan setelah berada di luar ruangan.
- Melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan abu vulkanik.
- Menjaga kebersihan udara dalam rumah dengan menutup jendela dan pintu, serta menggunakan penyaring udara bila tersedia.
- Tetap tenang, tidak panik, dan mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, BPBD, maupun instansi terkait lainnya.
- Tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang tidak jelas sumbernya.
Bupati Sikka mengimbau agar seluruh masyarakat bersikap waspada namun tetap tenang. “Mari kita jaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan bersama. Tindakan yang tepat dan informasi yang benar sangat penting dalam situasi ini,” ujar Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
