Oelamasi, FHNC – Sikap Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM memicu gelombang protes dari Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR).
Lembaga pendidikan yang sudah lama berkarya di Nusa Tenggara Timur ini menilai bahwa putusan sela yang dijatuhkan PN Oelamasi telah mengabaikan bukti-bukti kunci, terutama Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 dan Bukti Pilar 041-042 yang menjadi dasar administratif wilayah sengketa.
Ironisnya, ketika berkali-kali dicecar wartawan terkait alasan PN Oelamasi “mengangkangi” Permendagri yang secara hukum mengatur batas wilayah antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, juru bicara PN Oelamasi, Natha Praditya Mandala, SH., M.H., Li, tak memberikan jawaban substansial.
Ia justru terus merujuk pada putusan PN Kupang tahun 2019, yang menurutnya menjadi dasar sikap hukum PN Oelamasi dalam menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum yang sah secara administratif dan konstitusional. Kami sangat kecewa karena bukti kunci tidak diperhitungkan,” tegas Pater Egidius Taimenas, SVD., S.Fil., M.H., Ketua YAPENKAR dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
