Faktahukumntt.Com-Malaka-Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perikanan Yanuarius Tae Seran, diduga kuat mengabaikan Pengelolaan Tambak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.

Tambak Etuwain yang berlokasi di Desa Lakekun, Kematan Kobalima ini mandek perhatian, sehingga berdampak pada Pendapat Asli Daerah (PAD) menjadi nihil.

Tambak Etuwain (Lokasi, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima)

Hasil investigasi media, Dinas Perikanan Kab. Malaka telah memasuski triwulan ketiga. Namun demikian, setoran PAD masih belum ada. Pemeliharaan ikan di tambak Dinas yang menjadi sumber PAD ini belum menujukan tanda-tanda untuk melakukan proses penen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, mengemuka isu tentang progres dan target pengelolan dari tambak Etuwain yang dikelolah Dinas Perikanan tahun ini adalah sebesar 150 juta gagal total. Maka, anggaran yang dikucurkan dari Pemda Malaka ke Dinas Perikanan untuk Peningkatan PAD pun menjadi sia-sia

PLT Kadis Perikanan Yanuarius Tae Seran ketika dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu 13 Agustus 2025 enggan merespon.

Hal yang sama, Kabid Pengelolaan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Petrus Kanisius Bere,S.PI ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.