TTS, FHNC – Langkah bersejarah tercatat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Suku Boti pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini menandai babak baru upaya negara untuk mengakui dan melindungi hak-hak tanah masyarakat hukum adat melalui proses administratif yang jelas dan terukur.

Acara yang dipusatkan di Desa Boti tersebut bukan sekadar pertemuan formal—melainkan bagian dari strategi nasional yang dilaksanakan serentak di beberapa kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Sumba Timur dan Manggarai Timur. Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, inisiatif serentak ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan konstitusional bagi masyarakat adat.

Dari hasil identifikasi awal yang dipaparkan pada sosialisasi, tanah ulayat yang dikelola Suku Boti diperkirakan seluas sekitar 293 hektare. Pemerintah menegaskan tahapan selanjutnya akan mencakup penunjukan batas, persetujuan pihak adat, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan peta bidang—langkah-langkah teknis yang krusial untuk menerjemahkan klaim adat menjadi pengakuan administrasi yang diakui negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.