Dukung Swasembada Pangan dan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Percepat Integrasi LP2B dalam RTRW Daerah
FHC, Komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pembangunan perumahan rakyat kembali diperkuat melalui kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Kebijakan yang ditandatangani pada Jumat (19/06/2026) di Jakarta itu menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif.
Selama bertahun-tahun, banyak daerah harus menunggu proses revisi RTRW yang relatif panjang sebelum dapat memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
