80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Platform Global, Dewan Pers dan KPPU Siapkan Langkah Selamatkan Industri Media
FHC, Dominasi tiga platform digital global terhadap pasar iklan Indonesia dinilai telah menciptakan ketimpangan serius yang mengancam keberlangsungan industri pers nasional. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi untuk mencari solusi melalui pendekatan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 8 Juli 2026, kedua lembaga membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari konsentrasi pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengungkapkan sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus bersaing memperebutkan sekitar 20 persen pangsa pasar yang tersisa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
