FaktahukumNTT.com, Lampung – Setelah delapan tahun hidup dalam pelarian, Endang Pristiwati (58), mantan teller bank BUMN yang menilap uang nasabah senilai Rp 2 miliar, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Ia diciduk saat berada di sebuah perumahan elit di Bandar Lampung, menandai akhir dari pelarian panjang yang penuh tipu daya dan pergantian identitas.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Endang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sejak beberapa tahun lalu, namun tidak pernah menjalani hukuman karena menghilang sebelum proses hukum tuntas.

“Endang sempat mengganti nama menjadi Widyastuti dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk sempat tinggal di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Alfa.

Modus Lama, Akhir Tragis

Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Endang masih menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN. Ia menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dana nasabah secara diam-diam. Dalam waktu yang relatif singkat, jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.