Kembangkan Potensi dan Aset Daerah Untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 18 Februari 2023

Bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Sabtu 18 Februari 2023 dilaksanakan Acara Penyambutan Komandan Korem 161 / Wira Sakti Kupang Kolonel (Inf) Febriel Buyung Sikumbang, S.H, M.M dan Komandan Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) I Putu Darjatna, M.Tr. Opsla. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni, jajaran Forkopimda serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam acara penuh suka cita tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Komandan Korem 161 / Wira Sakti Kupang Kolonel (Inf) Febriel Buyung Sikumbang, S.H, M.M dan Komandan Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) 1 Putu Darjatna, M.Tr. Opsla.

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi NTT mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kolonel (Inf) Febriel Buyung Sikumbang, S.H, M.M sebagai Komandan Korem 161 / Wira Sakti Kupang dan kepada Kolonel Laut (P) 1 Putu Darjatna, M.Tr. Opsla sebagai Komandan Lantamal VII Kupang. Selamat bergabung bersama Pemerintah serta jajaran Forkopimda lainnya dan selamat menjalankan tugas ditengah masyarakat Provinsi NTT ini,” kata Gubernur VBL.

Gubernur juga mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam membangun daerah untuk peningkatan kesejahteraan.

“Untuk menuju pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah maka perlu ada sinergitas, kolaborasi dan menjadi kesatuan gerak dalam pelayanan tugas semua elemen. Kita harus bergerak dalam kesatuan, jangan kita kerja sendiri-sendiri. Semua yang ada harus menjadi tim kerja untuk terus membangun kemajuan bagi Provinsi NTT ini,” ungkap Gubernur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.