Faktahukumntt.Com,Malaka-Kontroversi seputar Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Umakatahan, Melianus Bata, kini memasuki babak baru. Putusan itu dinilai tepat karena adanya mens rea sebagai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 124/IX/2025/Reskrim tertanggal 08 September 2025.

Kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran,SH.,MH menegaskan, penyidik telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum sehubungan dengan permintaan keterangan ahli laboratorium forensik bidang dokumen palsu dan telah dikirim kembali berkas ke JPU selanjutnya akan dilimpakan ke Pengadilan untuk di sidangkan.

Dikatakan, bahwa proses hukum ini harus menjamin hak-hak korban, terutama terkait kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Beban pembuktian ada pada jaksa karena dalam pembuktian hukum pidana yang dipegang teguh adalah ” Actori incumbit onus probandi”. Kami yakin, pada akhirnya mens rea dari tersangka Melianus Bata Cs akan terbukti secara terang benderang di pengadilan,” mens rea sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, criminal responsibility” Ujar Ketua Peradi Atambua.