“Jika urutan ini dibalik, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap due process of law,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pembuktian, Dr. Feka menegaskan bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan surat dakwaan. Apabila dalam dakwaan tidak termuat unsur kerugian negara yang didukung alat bukti sah, maka dakwaan tersebut berpotensi tidak terbukti.

Ia juga menegaskan bahwa beban pembuktian tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun dalam perkara korupsi dikenal adanya pembuktian terbalik.

“Jaksa harus mampu membuktikan adanya kerugian negara dengan dasar perhitungan yang valid. Tanpa itu, unsur delik tidak terpenuhi,” jelasnya.

Potensi Salah Penetapan Tersangka
Dalam kesaksiannya, Dr. Feka juga menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana. Ia berpendapat bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam suatu proyek dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks perkara ini, ia menilai bahwa perencana sumur bor telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai tugas. Sementara penggunaan hasil perencanaan tersebut dilakukan oleh pihak lain pada tahun anggaran berikutnya.