Ahok menegaskan bahwa dirinya hanya bisa memantau kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak memiliki wewenang operasional langsung terhadap subholding yang terlibat dalam kasus ini. Namun, data yang ia berikan kepada penyidik diharapkan bisa membantu membongkar praktik korupsi lebih dalam.

Modus Operandi Korupsi: Pertamax Oplosan dan Markup Kontrak

Kejaksaan Agung menemukan bahwa dalam skema pengadaan minyak mentah periode 2018-2023, ada indikasi penggelembungan harga dan manipulasi spesifikasi produk. Salah satu modus utama yang diungkap adalah pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 92, tetapi yang diimpor sebenarnya hanya RON 90 dan RON 88. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan zat tambahan agar memenuhi standar RON 92 atau dikenal sebagai Pertamax oplosan.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pejabat Pertamina Subholding dan tiga dari pihak swasta.