FaktahukumNTT.com, Surabaya — Sebuah skandal mengejutkan terungkap dari balik tembok rumah pribadi Jan Hwa Diana, bos perusahaan CV Sentoso Seal. Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan polisi dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Jan Hwa Diana kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dokumen penting, tepatnya ijazah para eks karyawan yang telah lama meninggalkan perusahaan tersebut.

“Ya, kami menemukan 108 lembar ijazah di kediaman tersangka. Dokumen itu milik mantan karyawan yang semestinya sudah dikembalikan,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (22/5/2025).

Modus Penahanan

Menurut penyelidikan awal, penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk “jaminan” oleh pihak perusahaan. Namun, praktik ini dinilai melanggar hukum dan hak dasar para karyawan. Beberapa korban mengaku sulit mendapatkan pekerjaan baru karena ijazah mereka tidak bisa digunakan.