Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 13 Maret 2025.
Faktahukumntt.com, Jakarta, 14 Maret 2025 – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku terkejut dengan data yang dimiliki Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di anak perusahaan Pertamina. Fakta-fakta baru yang diungkap penyidik membuatnya kaget, bahkan melebihi apa yang ia ketahui selama menjabat di perusahaan tersebut.
Ahok diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025. Dengan penuh antusiasme, ia datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ia menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelidikan dan menyerahkan sejumlah data terkait catatan rapat selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024.
Data Mengejutkan dari Kejaksaan Agung
Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas temuan Kejaksaan Agung mengenai skandal ini. “Saya juga terkaget-kaget dikasih tahu tentang pengusutan kasus ini, ada fraud apa, ada penyimpangan apa, transfer seperti apa, itu tadi dijelaskan,” ujar Ahok kepada media.
Ahok menegaskan bahwa dirinya hanya bisa memantau kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak memiliki wewenang operasional langsung terhadap subholding yang terlibat dalam kasus ini. Namun, data yang ia berikan kepada penyidik diharapkan bisa membantu membongkar praktik korupsi lebih dalam.
Modus Operandi Korupsi: Pertamax Oplosan dan Markup Kontrak
Kejaksaan Agung menemukan bahwa dalam skema pengadaan minyak mentah periode 2018-2023, ada indikasi penggelembungan harga dan manipulasi spesifikasi produk. Salah satu modus utama yang diungkap adalah pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 92, tetapi yang diimpor sebenarnya hanya RON 90 dan RON 88. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan zat tambahan agar memenuhi standar RON 92 atau dikenal sebagai Pertamax oplosan.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya markup kontrak shipping sebesar 13-15 persen, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pejabat Pertamina Subholding dan tiga dari pihak swasta.
Siapa Saja yang Terlibat?
Beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina International Shipping)
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
Dari pihak swasta, tersangka meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joede.
Langkah Selanjutnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Data yang diserahkan oleh Ahok akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ahok sendiri berharap agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan para pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya ingin semua dibuka seterang-terangnya, supaya rakyat tahu bagaimana pengelolaan minyak negara ini sebenarnya,” tegasnya.
Kasus korupsi minyak mentah di Pertamina semakin menyeruak ke publik dengan fakta-fakta baru yang mencengangkan. Kejaksaan Agung terus mengusut skandal ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ahok yang kini berperan sebagai saksi dengan memberikan catatan-catatan penting. Publik pun menanti kelanjutan kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.