Secara nasional, kata dia, aktivitas itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi dan kawasan pesisir. Sementara di tingkat daerah, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2025 yang menetapkan kawasan pesisir sebagai zona lindung dan kawasan pariwisata.
Karena itu, ia menegaskan penambangan pasir ilegal di wilayah pantai dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif sesuai ketentuan hukum.
Melvin juga mendesak Polres Sumba Barat Daya, pemerintah daerah, dan DPRD SBD untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik tambang pasir ilegal tersebut.
Ia secara khusus meminta pemerintah daerah mencari solusi atas kelangkaan pasir di SBD agar kebutuhan material masyarakat tidak lagi bergantung pada pasir pantai.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menghentikan praktik penambangan pasir ilegal, khususnya di Pantai Kaghona,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
