“Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana tidak boleh digunakan untuk pengadaan Kendaraan Bermotor namun dapat diperuntukkan untuk kebutuhan pendukung pelaksanaan tahapan lainnya seperti pemeliharaan gedung kantor satker, pengadaan meubelair, sound system, PC, notebook, printer, scanner, dan/atau perangkat pengolah data lainnya. ”

“Anggaran belanja modal peralatan dan mesin, harus memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada dan dilakukan secara selektif. Belanja modal peralatan dan mesin yang dilakukan, wajib dicatat dan dibukukan dalam SIMAK BMN.”

Media telah berupaya mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas yang membidangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur terkait pemberlakuan Putusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada Jumat (19/7/2026), tetapi belum mendapat respons.

Sementara Sekretarus KPU Malaka, Mersel D.I Taneo saat di konfirmasi awak media, Rabu (17/6/26) menyampaikan, seluruh proses pengadaan 8 unit sepeda motor telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan anggaran juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.