JAKARTA, FaktahukumNTT.com – Malam Senin (13/11) lalu, Kabupaten Aceh Tenggara dilanda banjir bandang yang tragis.
Seorang balita berusia 2 tahun, MA, menjadi korban jiwa akibat terseret arus banjir. Dua warga lainnya mengalami luka serius.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Semadam, setelah hujan deras melanda wilayah hampir sepanjang Aceh Tenggara.
Hujan lebat yang berlangsung dari pukul 19:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB menyebabkan sejumlah sungai meluap, merendam pemukiman warga.
BPBD Aceh Tenggara bersama tim gabungan tengah melakukan pendataan terhadap jumlah korban dan kerusakan yang disebabkan banjir.
Hingga saat ini, dilaporkan 3 unit rumah rusak berat, 1 unit rusak sedang, dan 1 unit rusak ringan. Infrastruktur seperti jembatan dan tanggul juga mengalami kerusakan parah.
Tim reaksi cepat BPBD telah mengerahkan alat berat untuk membersihkan material lumpur dan mengatasi dampak banjir.
Beberapa jalan nasional masih terendam lumpur, menghambat akses ke sejumlah desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.