OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 21 September 2023

Dalam rangka membantu korban seroja yang belum mendapatkan bantuan Seroja Pemerintah Pusat, telah dilakukan pendataan dan pengiriman data oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang.

“Setelah itu kita tentunya menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait kapan pencairan dan alokasi dana bagi masyarakat penyintas Seroja di Kabupaten Kupang”.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Drs. Titus Semuel Tinenti, M. Si, Rabu (20/9-2023) diruang kerjanya.

Dijelaskan, berdasarkan Koordinasi yang dilakukan BPBD bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinatir Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaaan, serta Kementerian Keuangan RI, pada tanggal 11 s/d 13 September 2023 yang lalu, Semmy menyebutkan bahwa, secara Administrasi Data Usulan Penyintas Seroja Kabupaten Kupang sebanyak 5.684 Kepala Keluarga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kupang Nomor : 199/KEP/HK/2023 tanggal 22 Mei 2023, telah diserahkan dan diterima oleh BNPB.