Bapenda Kota Kupang juga telah memiliki dua staf bersertifikasi untuk melakukan penilaian individual terhadap objek pajak non-standar dan objek pajak khusus.
“Penilaian individu diterapkan untuk objek pajak yang bernilai tinggi atau yang tidak dapat dinilai dengan Computer Assisted Valuation (CAV) karena keterbatasan aplikasi program,” tambah Anastasia.
Dalam rangka meningkatkan PAD, Bapenda Kupang terus mendorong wajib pajak untuk taat pajak. “Karena pajak itu, dari kita oleh kita untuk kembali ke kita juga,” tandas Anastasia.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 sebesar Rp. 21,55 miliar dapat tercapai.
Penilaian individu ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Dengan pendekatan yang lebih akurat dan terperinci, Bapenda Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendataan pajak guna mendukung pembangunan Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.