BBM Subsidi untuk Siapa? Kepala BPAD NTT Bongkar Akar Masalahnya
FHC, Polemik mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan akses BBM subsidi terus menjadi perbincangan publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.,
menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menjawab persoalan antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah daerah di NTT.
Dalam sebuah dialog podcast Sei News yang membahas isu BBM subsidi dan kendaraan luar daerah, Johny Ataupah menjelaskan bahwa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, “BBM subsidi ini sebenarnya untuk siapa?”
Menurut dia, seluruh warga negara memang memiliki hak untuk memperoleh layanan publik, termasuk akses terhadap BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kehidupan bernegara, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban, termasuk kewajiban administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
“Kalau kita berbicara sebagai warga negara, tentu semua memiliki hak. Tetapi dalam negara yang tertata, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Orang memiliki hak mengisi BBM, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi aturan yang berlaku,” kata Johny.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang utama lahirnya Pergub Nomor 13 Tahun 2025 adalah banyaknya keluhan masyarakat di sejumlah kabupaten terkait antrean panjang BBM subsidi. Kondisi tersebut berbeda dengan Kota Kupang yang memiliki lebih banyak SPBU dan akses distribusi yang relatif lebih baik.
Menurut hasil evaluasi pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir, antrean panjang tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan BBM, tetapi juga oleh tingginya jumlah kendaraan yang menggunakan BBM subsidi di luar data kendaraan yang terdaftar secara resmi di NTT.
“Kuota BBM untuk suatu daerah dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang teregistrasi dan teridentifikasi di wilayah itu. Kalau kuota dihitung untuk sepuluh kendaraan, tetapi ternyata yang menggunakan dua puluh kendaraan, maka pasti akan terjadi antrean,” ujarnya.
Johny menuturkan bahwa persoalan tersebut banyak ditemukan di wilayah kabupaten yang hanya memiliki satu atau dua SPBU. Ketika jumlah kendaraan pengguna BBM melebihi basis data yang menjadi dasar perhitungan kuota, maka masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi akan merasakan dampaknya secara langsung.
Kendaraan Luar Daerah Jadi Sorotan
Dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, salah satu persoalan yang mencuat adalah keberadaan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dalam waktu lama di NTT tanpa melakukan mutasi administrasi kendaraan.
Menurut Johny, kendaraan tersebut pada awalnya memang terdaftar dan teridentifikasi di daerah asalnya. Namun ketika berpindah dan menetap di NTT, tidak semua pemilik kendaraan melakukan proses pencabutan berkas dan mutasi kendaraan ke wilayah baru.
Akibatnya, kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai kendaraan daerah asal, sementara dalam praktiknya menggunakan infrastruktur jalan dan BBM yang tersedia di NTT.
“Kalau kendaraan itu sudah lama berada di NTT, tetapi tidak melakukan mutasi, tentu daerah tidak memiliki data yang akurat. Padahal data kendaraan menjadi dasar dalam banyak kebijakan, termasuk perhitungan kebutuhan BBM,” katanya.
Ia mengakui bahwa BPAD tidak memiliki kewenangan registrasi kendaraan karena tugas tersebut berada di bawah Kepolisian melalui sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Namun, pemerintah daerah berharap ke depan tersedia data yang lebih akurat mengenai kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT.
Data tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi NTT dapat menyampaikan kondisi riil kepada pemerintah pusat apabila diperlukan penyesuaian kuota BBM subsidi.
Tingkat Kepatuhan Pajak Masih Rendah
Selain persoalan kendaraan luar daerah, Johny juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data BPAD NTT, jumlah kendaraan yang tercatat pada tahun 2025 mencapai sekitar 700 ribu unit. Namun, kendaraan yang patuh membayar pajak hanya sekitar 400 ribu unit atau sekitar 55,29 persen.
Artinya, hampir separuh kendaraan yang beroperasi di jalan raya belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Kalau kita sederhanakan, dari dua kendaraan yang kita temui di jalan, satu kendaraan membayar pajak dan satu kendaraan tidak membayar pajak. Tetapi keduanya menikmati fasilitas yang sama,” ujarnya.
Menurut Johny, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong kebijakan yang dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Ia menilai masyarakat yang taat membayar pajak berhak memperoleh perlakuan yang adil, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas publik yang dibiayai melalui penerimaan daerah.
Petani dan Nelayan Tidak Menjadi Target
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebutuhan BBM bagi petani dan nelayan, Johny memastikan bahwa Pergub 13 tidak secara khusus menyasar kelompok tersebut.
Ia mengakui masih diperlukan penyempurnaan aturan teknis agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan, terutama terkait pembelian BBM menggunakan jeriken untuk kebutuhan alat pertanian atau perikanan.
“Kalau itu untuk operasional alat pertanian dan bukan kendaraan yang menggunakan jalan umum, tentu perlu ada penjelasan lebih rinci. Ini menjadi bagian dari evaluasi yang akan kami lakukan,” katanya.
Menurut Johny, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Evaluasi terhadap implementasi Pergub 13 akan terus dilakukan agar tujuan utama kebijakan tetap tercapai tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Ia menegaskan bahwa esensi dari kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat memperoleh BBM subsidi, melainkan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak serta menjaga agar kuota BBM NTT tidak habis akibat penggunaan yang tidak sesuai sasaran.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan. BBM subsidi harus tepat sasaran, kepatuhan meningkat, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kesulitan mendapatkan BBM,” kata Johny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
