FaktahukumNTT.com, Ciamis, 20 Juni 2025 – Aparat Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat, mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar agama berinisial NHN (25). Ia diamankan polisi setelah laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai adanya hubungan tak wajar antara pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat percakapan tidak pantas antara anak mereka dan pelaku melalui perangkat digital. Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan, pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan visum terhadap korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan NHN sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti awal dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Tersangka merupakan pengajar di sebuah lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Ciamis. Korban dan pelaku sebelumnya memiliki relasi guru dan murid,” ungkap Akmal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.