Faktahukumntt.Com-Gelombang pernyataan kritis datang dari kelompok aktivis mahasiswa termasuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Stisip Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali.

Melfridus mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko untuk memberi sanksi pelanggaran etik berat terhadap oknum Polisi Bripka Andre Boro (AB).

Menurutnya, Bripka Andre Boro telah melanggar kode etik berat dengan memaksa Gaudensius Manek (25), dan Yori Nahak (26) Warga Desa Builaran,Kecamatan Sasitamean, untuk menelan dahak batuknya secara terpaksa.

“Seharusnya Andre Boro sebagai aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi dalam memelindung Hak Asasi Manusia (HAM) bukan malah melanggar HAM orang sebagai warga negara Indonesia”, Ungkapnya.

Dia menegaskan, Bentuk penganiayaan ini adalah tindakan brutal untuk melecehkan harktat martabat manusia dan melanggar hak hidup orang sebagai Warga Negara.

“BEM STISIP FTA akan berkolaborasi dengan kelompok Cipayung PMKRI dan GMNI untun mengawal dan mendesak Polres dan Polda NTT untuk memberi sanksi berat atas Perilaku Andre Boro yang telah melanggar hak hidup seseorang” Tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.