Laporan Investigatif: Konflik Adat di Tanah Moni Memanas
Ende, NTT, FHNC – Ketegangan antar kelompok adat di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat setelah muncul laporan dugaan pelaksanaan upacara Gawi ilegal di Desa Kurusare, Kecamatan Lepekes. Dua warga setempat, berinisial KSL dan LL, resmi dilaporkan ke Polres Ende oleh Vederikus Sebastianus Paku, Mosalaki Kebesani Kuru Sapuu AE Sanaku Tana Ria, pada Jumat (4/10/2024).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STBL/160/X/2024/SPKT/Res.Ende/Polda NTT, dengan tuduhan bahwa kedua terlapor melakukan kegiatan ritual adat tanpa izin, termasuk pembuatan pelataran adat (Koja Kanga) dan batu nisan palsu (Tubu Musu) di Kampung Mokeobo, Dusun Mokeobo, Desa Kurusare.
Kepada media di kediamannya pada Kamis (9/10/2025), Vederikus Sebastianus Paku — yang juga merupakan purnawirawan TNI AD — menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar tatanan adat yang telah dijaga selama tujuh generasi.
Menurutnya, tindakan para terlapor merupakan upaya untuk mengambil alih kekuasaan atas wilayah tanah ulayat Tanah Ria Mokeobo dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak memiliki legitimasi adat yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
