“Sesuai data laporan yang dimasukan ke Inspektorat itu kan hanya sebagian, tetapi ketika kami melakukan uji petik secara menyeluruh, kami menemukan angka setoran diatas yang dilaporkan dan bendahara mengakui itu,” jelas Therik.

Sementara terkait dengan tindak lanjut kasus ini Inspektur Pembantu I Refly Therik mengatakan itu bukan kewenangan Inspektorat namun itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)

“Terkait dengan temuan inspektorat tersebut yang jelas ada kerugian keuangan Negara akibat dari perbuatan bendahara Desa Arnolus Dethan namun menyangkut dengan proses hukum itu bukan ranahnya inspektorat, itu adalah ranah Aparat Penegak Hukum,” tandas Therik

Namun ketika ditanyakan terkait rekomendasi dari Inspektorat Rote Ndao ke Polres Rote Ndao apakah sudah dilaksanakan? Fefly Therik mengatakan itu adalah kewenangan Pimpinan dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkhalaus H. Lenggu.

“Terkait rekomendasi ke Polres, itu adalah kewenangan pimpinan, yang jelas dari sisi kerugiannya kita sudah cegah, namun terkait dengan perbuatan yang bersangkutan itu sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.