Sesuai mekanisme yang telah diatur oleh Kabupaten Rote Ndao, penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD harus dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD.

Dalam penutupnya, Meliand menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Jonas M Selly, telah memberikan pemberitahuan resmi pada 28 November 2023, kepada para camat Rote Ndao, untuk menindaklanjuti keanggotaan BPD yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024.