FaktahukumNTT.com, Kupang – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tiga hari berturut-turut, dimulai sejak Rabu (30/4) hingga Jumat (2/5/2024).

BMKG memperingatkan bahwa angin kencang, hujan sedang hingga lebat yang disertai petir, dan cuaca ekstrem lainnya diperkirakan akan terus meningkat intensitasnya pada Kamis (1 Mei 2024).

Wilayah Paling Terdampak Cuaca:

Pada Kamis, 1 Mei 2024, angin kencang berpotensi besar melanda beberapa wilayah, antara lain:

  • Kabupaten Kupang
  • Timor Tengah Utara (TTU)
  • Timor Tengah Selatan (TTS)
  • Belu
  • Malaka
  • Rote Ndao
  • Sabu Raijua

Wilayah Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Kabupaten Kupang disebut sebagai daerah dengan risiko tertinggi terhadap angin kencang signifikan.

BMKG: Jangan Abaikan Peringatan Dini

Dalam rilis resminya melalui akun Facebook Info BMKG Eltari, BMKG menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap perubahan cuaca yang bisa terjadi secara tiba-tiba.

“Kami imbau masyarakat untuk memperbarui informasi cuaca secara berkala dan tidak mengabaikan peringatan dini”, tegasnya

Langkah-Langkah Mitigasi yang Dianjurkan:

Semua benda yang mudah diterbangkan angin harap simpan di teman yang aman.

Jauhkan diri dari pohon karena akan mudah tumbang dan juga Hindari kabel listrik yang rawan putus saat angin kencang.

Nelayan diminta menunda aktivitas melaut jika terdapat gelombang tinggi.

BMKG juga menyebut bahwa pada Jumat (2 Mei 2024), cuaca ekstrem akan bergeser ke wilayah barat NTT, meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.