KPK dan SMSI sepakat menjalin kerja sama strategis untuk membongkar potensi celah korupsi di sektor media siber. Langkah konkret berupa audit internal dan edukasi antikorupsi akan segera dilakukan di seluruh jaringan SMSI.
FaktahukumNTT.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) melakukan langkah signifikan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor usaha, khususnya di ranah media siber.
Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/5).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satgas II Dit AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati, didampingi tiga pejabat lainnya, yakni Angga Hardimasta, Zul Bahari, dan Wahyu Firmansyah.
Rombongan disambut hangat oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal H. Makali Kumar, SH, serta jajaran pengurus pusat lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan kerja sama strategis berupa audit dan edukasi antikorupsi yang menyasar lebih dari 2.700 perusahaan media siber anggota SMSI yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami ingin menggali potensi celah korupsi di sektor usaha media dan bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat. Dunia pers harus menjadi garda terdepan dalam integritas,” tegas Roro Wide.
Roro menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat AKBU merupakan bagian dari strategi besar KPK untuk menjangkau sektor swasta dan dunia usaha, termasuk industri media, yang tak lepas dari penggunaan dana publik, seperti hibah publikasi, pelatihan wartawan, maupun dukungan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN).
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut positif kemitraan ini. Ia mengakui bahwa tantangan terbesar media saat ini bukan hanya disrupsi teknologi, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan terhadap aliran dana publik yang masuk ke media.
“SMSI siap menjadi mitra aktif KPK untuk melakukan edukasi dan monitoring. Kami berkomitmen membangun ekosistem media yang bersih, kredibel, dan berintegritas,” ujar Firdaus.
Rencananya, kerja sama ini akan diwujudkan dalam bentuk:
- Audit internal sukarela di lingkungan anggota SMSI;
- Workshop dan pelatihan antikorupsi untuk pimpinan dan manajer media;
- Sosialisasi aturan dan etika pengelolaan dana publik;
Monitoring independen terhadap pelaksanaan program pers yang bersumber dari APBD dan APBN.
Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional membangun ekosistem pers yang bersih dan profesional, sekaligus menjawab kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan dana negara di sektor publikasi dan media.
Di akhir pertemuan, jajaran SMSI dan tim KPK melakukan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kuat untuk mendorong media menjadi mitra negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
