Untuk peserta, bentuk kecurangan yang sering ditemukan antara lain memalsukan data kepesertaan, menggunakan identitas peserta lain untuk memperoleh layanan kesehatan, meminjamkan atau memperjualbelikan kartu kepesertaan, hingga menjual kembali obat-obatan yang diperoleh melalui layanan JKN.
Ario mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan kartu kepesertaan cukup banyak ditemukan pada tahun-tahun awal implementasi JKN. Saat itu, seseorang yang belum terdaftar sebagai peserta menggunakan identitas peserta lain untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Dulu kasus seperti itu cukup sering ditemukan. Namun sekarang sistem sudah terintegrasi secara nasional sehingga pengawasan menjadi lebih baik dan potensi penyalahgunaan dapat lebih cepat terdeteksi,” katanya.
Selain peserta, potensi kecurangan juga dapat terjadi pada badan usaha. Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pelaporan data upah pekerja yang tidak sesuai kondisi riil. Menurut Ario, praktik tersebut dapat berdampak pada besaran iuran yang dibayarkan sehingga berpotensi merugikan sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan.
