Faktahukumntt.Com,MALAKA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera meluruskan batas tanah (red, pengembalian batas tanah) bersertifikat namun diserobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas nama Yohanes Bau alias Anis Bau.
Proses pengembalian batas tanah yang sedianya akan dilakukan oleh BPN Malaka ini respon dari permintaan pemegang sertifikat hak milik atas nama Blandina Luruk Seran.
Hal ini dikatakan Blandina kepada wartawan usai mendatangi kantor BPN Malaka belum lama ini. Blandina, begitu dia disapa, mengaku telah menyampaikan permohonan pengembalian batas tanah miliknya yang saat ini diserobot oleh Anis Bau Dkk.
Menurutnya, tindakan itu sudah termasuk upaya pengambilan paksa oleh para pelaku dengan cara melawan hukum. Sehingga, katanya melanjutkan, Selaku pemegang hak sah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, para pelaku harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.
“Masalah ini awalnya dilaporkan ke Polisi. Tapi karena mereka arahkan ke Pertanahan untuk pengembalian batas tanah sehingga sebagai warga negara yang baik kami pun mengikuti saran ini,” kata Blandina melanjutkan bahwa usai pengembalian batas tanah oleh BPN, para pelaku pembabat segera dipolisikan ulang sebagaimana arahan dari anggota Polsek Malaka Barat maupun Polres Malaka.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
