FaktahukumNTT.com, Mataram — Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi perlahan mulai terkuak. Setelah dua bulan proses penyelidikan dan ekshumasi dilakukan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua mantan atasan Nurhadi sebagai tersangka atas kematiannya. Kedua perwira polisi yang sebelumnya menjabat di Propam Polda NTB itu, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), telah dipecat secara tidak hormat dan kini harus menghadapi jeratan hukum berat.
Kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila privat kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Awalnya diduga sebagai kecelakaan atau kondisi medis mendadak, namun penyelidikan lebih lanjut membuktikan ada tanda-tanda kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan berat.
Ekskumasi Mengungkap Luka Kekerasan
Langkah kritis yang menjadi titik balik penyidikan adalah proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Nurhadi untuk keperluan otopsi ulang. Hasilnya mengejutkan: ditemukan sejumlah luka memar dan trauma tumpul pada tubuh korban yang tidak konsisten dengan penyebab kematian alami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
