Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri.
Faktahukumntt.com, Banjarmasin – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wartawan perempuan Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL berinisial J. Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa J menyewa mobil sebelum melakukan aksi keji tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana.
Pazri menjelaskan bahwa bukti sementara yang dikantongi pihaknya menunjukkan J tidak bertindak spontan, melainkan telah merencanakan eksekusi dengan matang. Salah satu indikasinya adalah penggunaan kendaraan sewaan sebagai alat kejahatan.
“Dari bukti sementara ini, kami yakin ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku telah menyewa mobil sebelum membunuh Juwita,” kata Pazri, Sabtu (29/3).
Tak hanya itu, ditemukan pula fakta bahwa J membeli tiket pesawat dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan identitas orang lain. Langkah ini semakin menunjukkan bahwa pelaku berupaya menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan.