FaktahukumNTT.com, Jakarta – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menggugat putusan bebas terhadap sejumlah korporasi raksasa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Terbaru, Kejagung resmi memasukkan uang sitaan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sebagai bagian dari memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dana triliunan rupiah ini diyakini sebagai bukti kuat untuk membalikkan putusan dan menyeret Wilmar Group kembali ke jalur hukum.

“Memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul putusan kontroversial pada Maret 2025, di mana tiga korporasi besar — PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama dengan dasar ontslag (bukan tindak pidana).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
