ARAKSI NTT mengecam sikap bungkam DPRD Kabupaten Kupang terkait temuan BPK senilai Rp6,2 miliar. Diduga, upaya diam ini untuk menutupi skandal keuangan yang kembali terulang setelah kasus Rp2,2 miliar sebelumnya.

FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (ARAKSI NTT) menyampaikan kecaman keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang yang dinilai menutup diri dari media pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp6,2 miliar.

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, menyebut sikap DPRD Kupang yang enggan memberikan keterangan kepada media sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik, bahkan mengindikasikan upaya menutup-nutupi skandal keuangan.

“Kalau temuan BPK 6,2 miliar itu tidak dijelaskan ke publik, lalu DPRD malah menghindar dari media, ini jelas-jelas bentuk pelanggaran etika lembaga publik. Mereka sudah keluar dari fungsinya,” ujar Baun dalam pernyataannya kepada awak media.

Skandal Lama Belum Tuntas, Kini Muncul Kasus Baru

Baun mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga tengah menangani dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar yang juga melibatkan DPRD setempat. Dengan munculnya angka baru sebesar Rp6,2 miliar, ARAKSI menilai ini sebagai pola kejahatan sistematis.