Misi Kemanusiaan dan Perlindungan Profesi
Dr. Novi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LKA RI merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memastikan para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik dapat bekerja secara aman, tenang, dan profesional.
“Ini adalah langkah cepat yang kami lakukan untuk menyelamatkan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur. Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat merespons secara cepat demi melindungi profesi-profesi mulia ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak organisasi profesi, lembaga pendidikan, institusi kesehatan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan lahirnya regulasi yang berpihak kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
LKA RI sendiri merupakan organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan, sosial, hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan. Lembaga ini didirikan oleh Agustinus Payong Boli, SH, MH, M.IP, CLA sebagai wadah yang menjembatani aspirasi masyarakat kepada para pengambil kebijakan guna mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan publik.
