OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 2 Agustus 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno mendampingi Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat dalam lawatan kerjanya di Kabupaten Kupang yakni meninjau UPTD. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang di Babau, Kecamatan Kupang Timur, Selasa (1/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur VBL berkeliling meninjau kantor Samsat dan mengikuti pemaparan singkat dari beberapa Dinas terkait diantaranya dari Kepala UPTD.Pendapatan Daerah Prov.NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Nafilitalia Anu.

Pemaparan oleh Kepala UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kupang, Sevrianus Seran Berek terkait rencana pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Kupang. dan pemaparan dari Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan wilayah kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote dan Sabu Raijua, Dominicus Jemi Pedang tentang bidang pengelolaan ruang laut pada Instalasi Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Noekele dan Instalasi Balai Benih Ikan Pantai Tablolong.

Dalam pemaparannya Nafilitalia menjelaskan target penerimaan tahun 2022 : Rp.55.627.024.167, realisasinya per 30 Desember 2022 adalah Rp.29.530.344.420 atau 51,94%. Sedangkan target tahun anggaran 2023 : Rp.50.640.164.261, realisasi pada Januari s/d 31 Juli 2023 : Rp.16.649.784.213 atau 32,88%.IMG 20230802 WA0298

Kendalanya ada beberapa faktor, antara lain pandemi covid 19 membawa dampak penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan, jarak tempuh antara tempat tinggal masyarakat/wajib pajak dengan kantor Samsat yang cukup jauh, banyaknya kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan identitas lain, setelah itu diperjualbelikan ke luar wilayah NTT, kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan proses jual beli kendaraan bermotor ke Kantor Samsat, dan banyaknya kendaraan bermotor plat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD serta menggunakan kuota BBM dan infrastruktur di wilayah Provinsi NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.