Sedangkan perwakilan dari Lembaga Adat Amfoang, Diana Tabun mengemukakan bahwa ide pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang benar-benar terlahir dari kehendak rakyat Amfoang, tuntutan kebutuhan rakyat Amfoang bukan sekedar mau berpemerintahan sendiri tetapi lebih dari itu untuk mewujudkan Amfoang sebagai “pah binoni dan nifu binoni” sesuai titipan tanggungjawab para leluhur kepada generasi penerus. Dalam rangka menjamin optimalisasi percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang, dirinya berharap perlu dibentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kupang yang secara spesifik mengatur tentang percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang.

“Atasnama semua elemen masyarakat Amfoang dimanapun berada telah bersepakatan dan berkomitmen untuk pro aktif mendukung Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka mempercepat proses persiapan calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang. Perwakilan tokoh-tokoh Amfoang yang hadir, baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda meyakini bahwa dengan dilakukan tatap muka bersama Bupati saat ini, arah perjuangan mereka masyarakat Amfoang searah dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.