
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang akan menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten lain guna memperluas pemasaran garam produksi PT Garam Cahaya Indonesia. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat jaringan distribusi dan membuka akses pasar antardaerah.
Selain membangun kerja sama lintas daerah, Yosef Lede mengungkapkan pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha ritel, termasuk minimarket dan toko yang menjual garam konsumsi.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah akan mengimbau agar pelaku usaha memprioritaskan penjualan garam konsumsi yang diproduksi PT Garam Cahaya Indonesia.
“Kami akan menerbitkan surat edaran kepada minimarket dan toko-toko yang menjual garam konsumsi agar wajib menjual garam produksi PT Garam Cahaya Indonesia. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal,” tegas Yosef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
