FaktahukumNTT.com, Lampung – Setelah delapan tahun hidup dalam pelarian, Endang Pristiwati (58), mantan teller bank BUMN yang menilap uang nasabah senilai Rp 2 miliar, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Ia diciduk saat berada di sebuah perumahan elit di Bandar Lampung, menandai akhir dari pelarian panjang yang penuh tipu daya dan pergantian identitas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Endang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sejak beberapa tahun lalu, namun tidak pernah menjalani hukuman karena menghilang sebelum proses hukum tuntas.
“Endang sempat mengganti nama menjadi Widyastuti dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk sempat tinggal di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Alfa.
Modus Lama, Akhir Tragis
Kasus ini bermula pada tahun 2006 saat Endang masih menjabat sebagai teller di salah satu bank BUMN. Ia menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil dana nasabah secara diam-diam. Dalam waktu yang relatif singkat, jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Ketika penyidikan kembali dibuka pada 2017, Endang sudah menghilang. Vonis pun dijatuhkan secara in absentia — ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Namun selama bertahun-tahun, Endang menjalani hidup “normal” di bawah identitas palsu. Tetangga sekitar bahkan tak menyangka bahwa perempuan yang mereka kenal sebagai Widyastuti adalah seorang buronan besar kasus korupsi.
Pelacakan yang Panjang dan Sulit
Alfa Dera menjelaskan bahwa proses pelacakan sempat terkendala karena Endang sangat berhati-hati. Ia tidak hanya mengganti nama, tetapi juga selalu berpindah-pindah daerah setiap beberapa bulan untuk menghindari pantauan petugas.
“Jejak digitalnya nyaris nihil, dan tidak ada kartu identitas asli yang digunakan selama ia melarikan diri,” tambah Alfa.
Akhirnya, melalui informasi intelijen dan pengawasan ketat, keberadaannya terendus di kawasan Bandar Lampung. Tim Kejari Lampung Tengah langsung bergerak cepat.
Kini Harus Bertanggung Jawab
Setelah penangkapan, Endang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya selalu menemukan jalannya, meski butuh waktu delapan tahun lamanya.
Kasus Endang juga membuka mata publik akan potensi besar penyelewengan dana di sektor perbankan, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap petugas bank.
Kasus Serupa Terulang
Ironisnya, kasus serupa baru-baru ini terjadi di Riau. Seorang teller bank di Bank Riau-Kepri Syariah ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dana nasabah senilai Rp 7,4 miliar. Ini menjadi alarm keras bahwa praktik penggelapan dalam institusi keuangan masih menjadi masalah sistemik yang belum tuntas diberantas.
Penangkapan Endang Pristiwati menjadi pengingat keras bahwa keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak akan pernah hilang. Sementara Endang kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, kasus ini membuka babak baru dalam pengawasan dan transparansi lembaga keuangan di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
