OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 06 Juli 2023

Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto saat mewakili Bupati Kupang membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Lahan Pertanian berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Kupang tahun 2023.

Menurutnya Kegiatan FGD ini dilatarbelakangi bahwa dari waktu ke waktu telah terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten Kupang.

“Jika dibiarkan, maka akan terjadi perubahan terhadap data dukung wilayah baik secara regional maupun nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan”, tegas Plh. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kupang pada kegiatan FGD LP2B di ruang rapat Bupati Kupang. (Kamis, 6/7/2023)

Mesak menerangkan, sektor pertanian di kab. Kupang masih menjadi prioritas dalam pembangunan, melalui revolusi 5P sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, produk akhirnya akan mengurangi laju alih fungsi atau konversi lahan pertanian dan melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada di kab. Kupang.

“Sebagai daerah yang memiliki lahan pertanian yang luas dan jumlah masyarakat petani mencapai 119 ribu lebih, sebenarnya merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan, terkhusus bagi Pemda untuk dapat menghadirkan program pembangunan yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat petani”, tandas Mesak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.