ATAMBUA, FaktahukumNTT.com – 17 Juli 2023

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua dan Polres Belu dalam mencegah terhadap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO membuahkan hasil.

Informasi terbaru, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua di Nusa Tenggara Timur, menolak sebanyak 43 berkas milik masyarakat yang melakukan pengajuan paspor.

Penolakan itu sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di daerah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, menjelaskan bahwa ada 43 permohonan paspor ditolak pihaknya.

“Permohonan paspor itu dilakukan oleh warga dari berbagai daerah di NTT selama periode Januari-Juni 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu 15 Juli 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.