FK, Kupang, NTT – Mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, dikabarkan akan mengunjungi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/2/2025) besok. Pemain Al Nassr asal Portugal itu disebut akan terbang menggunakan jet pribadi bersama rombongan. Kunjungan Ronaldo ke Kupang ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Yayasan Graha Kasih Indonesia dan disebut memiliki agenda sosial.
Sekretaris Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI NTT, Abdul Muiz, mengonfirmasi kabar tersebut. “CR7 diinfokan bersama rombongan pakai jet pribadi,” ungkap Muiz, Senin (17/2/2025). Meski detail kegiatannya belum sepenuhnya terungkap, kehadiran Ronaldo diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat NTT.
Misi Sosial Ronaldo di Kupang
Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang bukan tanpa alasan. Pemain yang pernah membela Manchester United, Real Madrid, dan Juventus ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Kedatangannya ke NTT diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang olahraga dan kesejahteraan sosial.
Asprov PSSI NTT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terus berkoordinasi untuk menyambut kedatangan CR7. Ada kemungkinan bahwa kunjungan ini akan mencakup pertemuan dengan tokoh-tokoh penting di NTT serta agenda sosial yang berdampak bagi komunitas lokal.
Bukan Kunjungan Pertama Ronaldo ke Indonesia
Cristiano Ronaldo bukan pertama kali mengunjungi Indonesia. Pada Juni 2013, ia pernah datang ke Bali dalam rangka kampanye pelestarian mangrove bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, ia ikut menanam mangrove di lokasi konservasi hutan mangrove, Benoa, Bali.
Kini, dengan kehadirannya di Kupang, banyak yang menantikan kejutan dan inspirasi dari pemain yang telah memenangkan lima trofi Ballon d’Or tersebut. Masyarakat NTT pun bersiap menyambut sang mega bintang dengan penuh antusiasme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.