Temuan ini menjadi krusial, karena mematahkan asumsi awal bahwa dana tersebut “hilang tanpa jejak”.
“Kalau bicara penggelapan, unsur utamanya adalah dana tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, uangnya justru kembali ke rekening resmi,” ungkap sumber internal yang memahami alur transaksi tersebut.

Pola Transaksi Berulang: Kembali Keluar, Kembali Masuk
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengembalian dana. Setelah Mei 2025, dana tersebut kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening BOS. Hingga kini, detail penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya setoran dalam jumlah besar pada April 2026:
21 April 2026: setoran Rp405.530.000
23 April 2026: setoran Rp117.220.400
Total saldo rekening kemudian mencapai Rp531.750.400.
Data ini mengindikasikan bahwa dana Rp126 juta tersebut bukan entitas terpisah, melainkan bagian dari arus keuangan yang lebih besar dalam rekening BOS sekolah.

Antara Fakta dan Persepsi: Di Mana Letak “Penggelapan”?
Jika ditarik secara hukum dan akuntansi, tuduhan penggelapan mengandung unsur:
Penguasaan dana secara melawan hukum,
Hilangnya dana tanpa jejak,
Tidak adanya pengembalian atau pertanggungjawaban.