FHC, Dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, diduga digunakan untuk belanja modal yang tidak memiliki asas manfaat.
Hasil investigasi Faktahukumntt.Com menemukan sejumlah indikasi terkait pengadaan sepeda motor pada tahun 2025 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebutuhan dan asas manfaat.
Pengadaan motor dilakukan pada tahun 2025, sementara hari pemungutan suara telah berlangsung pada tahun 2024, tepatnya 27 November 2024, dan tahapan krusial seperti drop logistik ke desa-desa telah berlangsung. Artinya, belanja motor tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat.
Fakta lain juga mulai mengerucut. Selain dinilai tidak memiliki asas manfaat, pengadaan motor tersebut diduga tidak melalui mekanisme hasil pleno bersama lima Komisioner KPU sebagaimana mestinya.
Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, saat dikonfirmasi terkait belanja modal yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka, memberikan klarifikasi, Senin (15/6/26).
