Sementara di sektor pendidikan, guru dan tenaga pendidik juga menghadapi tantangan yang tidak kalah kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus menunjukkan adanya guru yang menghadapi intimidasi, ancaman hukum, tekanan dari pihak tertentu, hingga kekerasan verbal maupun fisik ketika menjalankan tugas pendidikan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa profesi yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan manusia justru masih menghadapi kerentanan yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh sistem hukum nasional.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur sektor kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan di bidang pendidikan terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun para pemerhati kebijakan menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan profesi dalam regulasi tersebut masih bersifat umum dan tersebar di berbagai ketentuan. Belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus mengatur mekanisme perlindungan, penanganan korban, bantuan hukum, pemulihan psikologis, serta respons cepat ketika tenaga kesehatan atau tenaga pendidik menghadapi kekerasan dalam menjalankan tugas.
