Jemris juga menjelaskan bahwa KPU NTT telah mengatur tiga jenis metode kampanye yang diizinkan, yaitu *rapat umum, pertemuan terbatas, serta pemasangan alat peraga. Selain itu, tiga kali debat publik akan digelar, dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024, untuk memberikan masyarakat kesempatan memahami lebih dalam program dan visi misi dari masing-masing pasangan calon.
“Kami berharap, dengan adanya deklarasi ini, seluruh peserta pemilu dapat menjaga integritas dan semangat demokrasi. Kampanye yang tertib dan damai akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang berkualitas,” tambah Jemris.
Deklarasi Kampanye Damai ini dihadiri oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, yakni pasangan nomor urut 1 (satu) Ansy Lema dan Jane Natalia Suryanto, pasangan nomor urut 2 (dua) Immanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma serta pasangan nomor urut 3 (tiga) Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu. Semua pasangan calon berkomitmen untuk menjalankan kampanye dengan penuh kedamaian dan menjaga persatuan masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.