Pada kunjungan yang akan berlangsung pada 29 Januari hingga 1 Februari, sejumlah motif tenun ikat, termasuk Be Liku dari Desa Haitimuk, akan diuji petik untuk mendapatkan hak paten.
Selain Be Liku, motif-motif lainnya seperti Kakait dari Desa Loofoun, Surik Ulun dari Desa Lasaen, Bria Fuan dari Desa Kamanasa, Roha”I (pesawat), Kikit (garuda), Lafaek (buaya), dan Wenain (tuan air) juga akan diberi perhatian untuk hak paten.
Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, Ny. drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed, sebelumnya menyatakan bahwa setidaknya 14 motif tenun ikat di Kabupaten Malaka akan mengikuti uji petik menuju hak paten Kemenkumham.
Motif-motif tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kobalima Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, dan Wewiku.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya mengangkat keberagaman budaya, tetapi juga melindungi warisan tenun ikat lokal melalui pengakuan resmi.