Dendam Futsal Berujung Maut di Medan, Remaja Tewas Usai Motornya Ditendang Teman Sendiri

FHC, Kasus tragis terjadi di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Seorang remaja berinisial MFR tewas setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditendang oleh temannya sendiri, MS (17), Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini dipicu dendam pribadi yang berawal dari permainan futsal beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

“Lima hari sebelumnya mereka bermain futsal. Pelaku mengaku kakinya ditendang cukup keras oleh korban, dan dari situ muncul dendam,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).

Motor Ditendang, Korban Tewas di Tempat

Pada malam kejadian, korban bersama temannya melintas menggunakan sepeda motor dari arah Pajak Baru. Di saat bersamaan, pelaku juga melintas di lokasi.

Tanpa peringatan, pelaku tiba-tiba menendang sepeda motor korban.

“Akibatnya korban terjatuh dan kepalanya terbentur benda keras,” jelas Agus.

Benturan keras tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala. Saksi di lokasi menyebut korban sempat mengeluarkan darah dari telinga dan bagian belakang kepala.

Korban sempat dilarikan ke RS PHC Belawan, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku Kabur, Ditangkap Malam Itu Juga

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Kota Belawan. Teman korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.

Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dalam waktu beberapa jam, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ditangkap di kawasan Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Konflik Sepele Berujung Fatal

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik sepele, jika tidak dikendalikan, dapat berujung pada tindakan fatal.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang memperparah tindakan pelaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.