Menurut Komaruddin, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas wartawan melalui pendidikan dan pelatihan yang didukung oleh mekanisme anggaran resmi pemerintah daerah tanpa mengintervensi independensi media.
“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan. Dukungan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui fasilitasi yang sesuai aturan sehingga fungsi pers tetap berjalan secara independen,” ujarnya.
Dorong Regulasi Kerja Sama Media dan Pemda
Selain persoalan kapasitas wartawan, Dewan Pers juga menyoroti maraknya media yang belum terverifikasi serta wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kualitas pemberitaan dan hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kemendagri yang akan menjadi payung hukum nasional dalam mengatur pola kerja sama media dengan pemerintah daerah.
